Abstrak :
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33C Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019, yang
menyatakan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota wajib menjaga kerahasiaan informasi
data pribadi yang tercantum dalam daftar Pemilih sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e, perlu
menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang
Penetapan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model
A-KWK dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan
Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 5475), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 456), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 819) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1676), Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 429), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 201).
Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 diatur tentang Penetapan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model A-KWK dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Jangka waktu pengecualian Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model A-KWK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan sampai dengan: 1. nama-nama yang tercantum pada Formulir Model A-KWK telah memberikan persetujuan secara tertulis, dan/atau berkaitan dengan posisi nama-nama yang tercantum dalam Formulir Model A-KWK tersebut dalam jabatanjabatan publik; dan 2. Formulir Model A-KWK diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara kepada masyarakat selama jangka waktu yang telah ditentukan dengan mengutamakan prinsip perlindungan terhadap informasi data pribadi Pemilih sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan informasi data pribadi. Informasi Daftar Pemilih yang terdapat dalam Formulir Model A-KWK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat menjadi Informasi Dikecualikan Terbatas dengan ketentuan Pemohon Informasi mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 223/PL.03.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Penetapan Informasi Berupa Formulir Model A-KWK dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. eputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Catatan:
- Keputusan KPU ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 17 Juli 2020
- Lampiran 6 Halaman